Sabtu, 13 September 2014

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54 
  1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
  2. Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta 
pada Tanggal 21 April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,    

 ttd                                    
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 21 April 2008

MENTERI HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

ttd
ANDI MATTALATA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 No. 58

Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,


MUHAMMAD SAPTA MURTI
 

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XI KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 atau ayat 2  dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak diperkenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. 
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga Internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
  4. Dalam hal tindak pidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

BAB X PENYIDIKAN

Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini , dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 43
  1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
  4. Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan layanan umum.
  5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang:
          a.  Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana 
               berdasarakan ketentuan Undang-Undang ini;
          b.  Memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa
               sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana
               di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
          c.  Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
               tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
          d.  Melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
               melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
          e.  Melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan
               kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
               berdasarkan Undang-Undang ini;
           f.  Melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga sebagai tempat 
               untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
          g.  Melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan 
               Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan 
               Peraturan Perundang-undangan;
          h.  Meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
               berdasarkan Undang-Undang ini; dan atau
           i.  Mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang
               ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
      6.  Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum
           wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua 
           puluh empat jam.
      7.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkoordinasi
           dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan 
           dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
      8.  Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,
           penyidik dapat bekerjasama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan
           alat bukti.
 
Pasal 44
 
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. Alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. Alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.

BAB IX PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40
  1. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
  4. Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya kepusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
  5. Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat 3 membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektronik sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
  1. Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
  3. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
  1. Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
  1. Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat 1, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengajadan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA). 
Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, malamapui atau menjebol sistem pengamanan. 
Pasal 31
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi dan transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem  Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan dataa yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
          a.  Perangakat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
               dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
               27 sampai dengan Pasal 33;
          b.  Sandi lewat Komputer , Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
               agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi 
               perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. 
      2.  Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
           melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
           Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.