Sabtu, 13 September 2014

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54 
  1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
  2. Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta 
pada Tanggal 21 April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,    

 ttd                                    
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 21 April 2008

MENTERI HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

ttd
ANDI MATTALATA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 No. 58

Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,


MUHAMMAD SAPTA MURTI
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar