Sabtu, 13 September 2014

BAB VI NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23
  1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada iktikad baik. tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain yang dimaksud.
Pasal 24
  1. Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan. 
  3. Pengelola Nama Domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 26
  1. Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
  2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar