Sabtu, 13 September 2014

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54 
  1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
  2. Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta 
pada Tanggal 21 April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,    

 ttd                                    
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 21 April 2008

MENTERI HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

ttd
ANDI MATTALATA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 No. 58

Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,


MUHAMMAD SAPTA MURTI
 

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XI KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 atau ayat 2  dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak diperkenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. 
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga Internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
  4. Dalam hal tindak pidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

BAB X PENYIDIKAN

Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini , dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 43
  1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
  4. Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan layanan umum.
  5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang:
          a.  Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana 
               berdasarakan ketentuan Undang-Undang ini;
          b.  Memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa
               sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana
               di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
          c.  Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
               tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
          d.  Melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
               melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
          e.  Melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan
               kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
               berdasarkan Undang-Undang ini;
           f.  Melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga sebagai tempat 
               untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
          g.  Melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan 
               Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan 
               Peraturan Perundang-undangan;
          h.  Meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
               berdasarkan Undang-Undang ini; dan atau
           i.  Mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang
               ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
      6.  Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum
           wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua 
           puluh empat jam.
      7.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkoordinasi
           dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan 
           dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
      8.  Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,
           penyidik dapat bekerjasama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan
           alat bukti.
 
Pasal 44
 
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. Alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. Alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.

BAB IX PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40
  1. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
  4. Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya kepusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
  5. Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat 3 membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektronik sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
  1. Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
  3. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
  1. Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
  1. Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat 1, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengajadan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA). 
Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, malamapui atau menjebol sistem pengamanan. 
Pasal 31
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi dan transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem  Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan dataa yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
          a.  Perangakat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
               dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
               27 sampai dengan Pasal 33;
          b.  Sandi lewat Komputer , Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
               agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi 
               perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. 
      2.  Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
           melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
           Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. 

BAB VI NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23
  1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada iktikad baik. tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain yang dimaksud.
Pasal 24
  1. Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan. 
  3. Pengelola Nama Domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 26
  1. Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
  2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB V TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
  1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat
  2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
  1. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
  2. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik Internasional yang dibuatnya.
  3. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik Internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
  4. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik Internasional yang dibuatnya.
  5. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20
  1. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
  2. Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara Elektronik.
Pasal 21
  1. Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasai olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
  2. Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur sebagai berikut: 
          a.  Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik 
               menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
          b.  Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan 
               Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
          c.  Jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan 
               Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
      3. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
          akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat 
          hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
      4. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik 
          akibat  kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung 
          jawab pengguna jasa layanan.
      5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat 
          dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan dan/atau kelalaian pihak pengguna 
          Sistem Elektronik.

Pasal 22
  1. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK dan SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Pasal 13
  1. Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
  2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
  3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas :
         a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan 
         b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
     4.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan 
          berdomisili di Indonesia.
     5.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar 
          di Indonesia.
     6.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana 
          dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 sampai dengan ayat 5 harus menyediakan informasi yang akurat, jelas dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
    a.  Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
    b.  Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; 
         dan 
    c.  Hal yang dapat digunakan untuk menunjukan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan
         Elektronik.

Bagian Kedua
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Pasal 15 
  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan dan/atau kelalaian pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16

  1. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
        a.  Dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
             secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan 
             Perundang-undangan;
        b.  Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan 
             keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik 
             tersebut;
        c.  Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan 
             Sistem Elektronik tersebut; 
        d.  Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang di umumkan dengan bahasa, 
             informasi atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan 
             Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
        e. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan dan 
             kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk. 
    2.  Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana 
         dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III INFORMASI, DOKUMEN dan TANDA TANGAN ELEKTRONIK


Pasal 5

  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk: 
          a. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
          b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk
              akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat 4 yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses , ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7

Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 8
  1. Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
  2. Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dibawah kendali Penerima yang berhak.
  3. Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
  4. Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
          a. Waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
              memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
          b. Waktu penerimaan adalah ketika Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
              memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
  1. Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  2. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
  1. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
          a. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
          b. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan 
              elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
          c. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu 
              penandatanganan dapat diketahui.
          d. Segala perubahan terhadap Informasi elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan 
              Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
          e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; 
              dan
          f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukan bahwa Penanda Tangan telah memberikan   
             persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. 
     2.  Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada 
          ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
  1. Setiap orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
  2. Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya meliputi:
          a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
          b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari 
              penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
              Elektronik.
          c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan 
              oleh penyelenggara  Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan 
              sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda 
              Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung
              layanan Tanda Tangan Elektronik jika: 
              - Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah  
                dibobol; atau
              - Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan resiko yang 
                berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
          d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, 
              Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang
              terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
     3.  Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan yang dimaksud pada ayat 1,
          bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum yang timbul.

BAB II ASAS dan TUJUAN

Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau kesekumpulan data elektronik , termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan , suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan dan menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan Identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk profesional yang diakui, disahkan dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah suatu subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimanadiatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
 

Jumat, 12 September 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No,11 TAHUN 2008 (INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukakan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan berbangsa;

c. Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;

d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi dan Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan  dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan demi kepentingan nasional;

e. Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;

g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.