Jumat, 12 September 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No,11 TAHUN 2008 (INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukakan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan berbangsa;

c. Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;

d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi dan Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan  dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan demi kepentingan nasional;

e. Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;

g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar