Sabtu, 13 September 2014

BAB IX PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40
  1. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
  4. Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya kepusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
  5. Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat 3 membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektronik sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
  1. Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
  3. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar