BAB IX PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
- Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
- Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya kepusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
- Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat 3 membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektronik sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
- Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar