Sabtu, 13 September 2014

BAB V TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
  1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat
  2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
  1. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
  2. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik Internasional yang dibuatnya.
  3. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik Internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
  4. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik Internasional yang dibuatnya.
  5. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20
  1. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
  2. Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara Elektronik.
Pasal 21
  1. Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasai olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
  2. Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur sebagai berikut: 
          a.  Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik 
               menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
          b.  Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan 
               Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
          c.  Jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan 
               Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
      3. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
          akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat 
          hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
      4. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik 
          akibat  kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung 
          jawab pengguna jasa layanan.
      5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat 
          dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan dan/atau kelalaian pihak pengguna 
          Sistem Elektronik.

Pasal 22
  1. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar