Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini , dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 43
- Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
- Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan layanan umum.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarakan ketentuan Undang-Undang ini;
b. Memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa
sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana
di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. Melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. Melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini;
f. Melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga sebagai tempat
untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
g. Melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
h. Meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini; dan atau
i. Mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang
ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
6. Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum
wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua
puluh empat jam.
7. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkoordinasi
dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
8. Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,
penyidik dapat bekerjasama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan
alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. Alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. Alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar