Sabtu, 13 September 2014

BAB IV PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK dan SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Pasal 13
  1. Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
  2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
  3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas :
         a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan 
         b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
     4.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan 
          berdomisili di Indonesia.
     5.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar 
          di Indonesia.
     6.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana 
          dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 sampai dengan ayat 5 harus menyediakan informasi yang akurat, jelas dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
    a.  Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
    b.  Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; 
         dan 
    c.  Hal yang dapat digunakan untuk menunjukan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan
         Elektronik.

Bagian Kedua
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Pasal 15 
  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan dan/atau kelalaian pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16

  1. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
        a.  Dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
             secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan 
             Perundang-undangan;
        b.  Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan 
             keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik 
             tersebut;
        c.  Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan 
             Sistem Elektronik tersebut; 
        d.  Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang di umumkan dengan bahasa, 
             informasi atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan 
             Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
        e. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan dan 
             kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk. 
    2.  Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana 
         dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar