BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
- Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
- Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
- Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat 1, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar