Sabtu, 13 September 2014

BAB XI KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 atau ayat 2  dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak diperkenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. 
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga Internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
  4. Dalam hal tindak pidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar